Tidak diketahui alasan penolakan memajukan jadwal pertandingan di sore hari. Diduga terkait jadwal hak siar dan pertimbangan rating televisi yang menyiarkan pertandingan.
8. PT LIB Tidak Menghitung Risiko Pertandingan
PT LIB dianggap kurang menghitung secara matang dampak atas pertandingan berisiko tinggi, yaitu derby Jawa Timur yang tetap diadakan di Pulau Jawa.
9. Layanan Keamanan Menyalahi Ketentuan
Pelayanan pengamanan pihak Kepolisian diduga menyalahi ketentuan dan standar FIFA. Sesuai Perkapolri No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, polisi memang bisa menggunakan semprotan gas air mata untuk membubarkan kerumunan agar berurai ke segala arah.
Tapi tidak bisa digunakan di dalam stadion, yang tertutup dan terbatas dengan pintu keluar. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security disebutkan pelarangan penggunaan gas air mata dan senjata api, bahkan dilarang dibawa masuk ke dalam stadion.
10. Polisi Kurang Mengantisipasi Potensi Kericuhan
Polisi kurang mengantisipasi potensi kericuhan dengan memunculkan simbol “Surabaya” di sekitar stadion, yakni dengan menggunakan rantis atau truk polisi bertuliskan Polrestabes Surabaya yang mengangkut official dan pemain Persebaya menuju stadion.