KONTEKS.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan keputusan DPR RI yang tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya dasar hukum.
“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” kata Jimly melalui pesan singkat, Sabtu 1 Oktober 2022.
Senator DPD RI ini menegaskan, DPR tidak mempunyai kewenangan pemberhentian Hakim MK.
“DPR tidak berwenang memecat hakim MK,” tegasnya.
Jimly mengungkapkan dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024. Sementara, dalam undang MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.
Sebelumnya rapat paripurna DPR RI Kamis (29/9/2022) secara tiba-tiba melakukan pemberhentian pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya. Agenda ini sebelumnya tidak ada dalam Rapat Paripurna DPR.
Dalam paripurna itu DPR RI juga langsung mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto.