“Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai dalam nilai yang fantastis sebasar 5 juta dollar. dan PPATK menemukan adanya pembelian jam tangan mewah sebesar 55.000 dolar, itu Rp550 juta. PPATK juga mendapatkan informasi bekerjsama dengan negara lain, ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan sudah dianalisis dan dilaporkan ke KPK,” kata Ivan.***