nasional

KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka Pekan Depan

Kamis, 22 September 2022 | 10:06 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat penggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi. 





Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan pada Senin, 26 September 2022, dan bakal dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 





“Informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.





Dijelaskan Ali Fikri, sebelum ditetapkan tersangka, Lukas Enembe sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun dalam pemanggilan pada Senin, 12 September 2022 lalu, yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit. KPK kemudian menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 15 September 2022. 





"Ini surat panggilan kedua, sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ujarnya.





KPK berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia menghadiri panggilan tim penyidik. Diharapkan tidak ada lagi penyebaran narasi di publik untuk menghadapi masalah yang sedang dihadapi.





Dipastikan bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, hak-hak tersangka telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku. 


Halaman:

Tags

Terkini