KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) telah membekukan sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka korupsi dugaan gratifikasi.
Dalam analisis yang dilakukan PPTAK, ada jumlah yang fantastis dari transaksi kepada 11 penyedia jasa keuangan, asuransi dan bank. Semua dipastikan terkait dengan Lukas Enembe, dengan jumlahnya mencapai Rp71 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menambahkan, salah satu hasil analisis PPATK terkait transaksi fantastis yang bersangkutan adalah transaksi ke kasino judi senilai 55 juta dollar atau Rp560 miliar.
Setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai dalam nilai yang juga fantastis, yang nilainya sebasar 5 juta dollar. Dan PPATK menemukan adanya pembelian jam tangan mewah sebesar 55.000 dolar, atau sebesar Rp550 juta.
“PPATK juga mendapatkan informasi bekerjsama dengan negara lain, ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan sudah dianalisis dan dilaporkan ke KPK,” kata Ivan.
Dari hasil analisis PPATK dari kegiatan transaksi melalui 11 penyedia jasa keuangan, asuransi dan bank, ada juga transaksi yang dilakukan dari anak Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ada juga transaksi yang dilakukan dari anak yang bersangkutan atau putra bersangkutan,” katanya.