nasional

Kata Menkominfo Soal Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 20 September 2022 | 15:58 WIB


KONTEKS.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo RI, Johnny G Plate, meyebutkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP menjadi era baru dalam pelaksanaan tata kelola data pribadi di Indonesia.





Menurut Johnny G Plate, tata kelola data pribadi ini utama dalam ranah digital. Dijelaskannya, dalam proses pembahasan panjang, telah dihasilkan dan disepakati 16 Bab dan 76 pasal dalam undang-undang tersebut.





“Disahkannya RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9/2022). 





Ditegaskan Johnny, keberadaan UU PDP sangat diharapkan mampu memberi kemajuan dalam berbagai bidang. Baik dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, 





Karena itu, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi. Khususnya di ranah digital. 





Selain itu, UU PDP akan ikut memperkuat peran pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi. Baik publik maupun privat, dan juga swasta. 





Sementara dalam sudut pandang hukum, jelas kalau UU PDP dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. 


Halaman:

Tags

Terkini