Menurut data KPPU, Google menguasai 93% pasar distribusi aplikasi di Indonesia. Sampai sekarang, tidak ada komentar resmi dari perusahaan mengenai penyelidikan antimonopoli ini.
Pemeriksaan KPPU akan berlangsung selama 60 hari. Jika Google bersalah, Google dapat membayar denda hingga 50% dari laba bersihnya selama periode pelanggaran.***