KONTEKS.CO.ID - Pernikahan pasangan beda agama kembali diizinkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel memerintah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan dua sejoli beda agama D dan J.
Melansir penetapan PN Jaksel, Kamis (15/9/2022), diketahui pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.
Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen.
Pernikahan dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.
Namun pernikahan mereka tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama.
Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.