nasional

Ini Syarat Mantan Napi Kasus Korupsi Bisa Nyaleg di Pemilu 2024

Minggu, 11 September 2022 | 16:53 WIB



Bunyi ketentuan Pasal 45A ayat (1) Putusan PKPU 31/2018 yakni, “Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU 20/2018 dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT”.





Sementara bunyi Pasal 45A ayat (2) Putusan PKPU 31/2018 berbunyi soal syarat pencalonan, yakni, “Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:”





  1. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
  4. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.




Buat mantan narapidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat yang telah diatur di dalam PKPU hasil revisi PKPU.


Halaman:

Tags

Terkini