KONTEKS.CO.ID - KPU RI memberi lampu hijau politisi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju berkontestasi di pemilihan legislatif 2024.
Dibolehkannya mantan napi pemilihan legislatif 2024, KPU beralasan masih menggunakan aturan lama setelah Mahkamah Agung membatalkan norma larangan pencalonan anggota legislatif yang diatur KPU.
“Ini sebenarnya tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 46 P/Hum/2018,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/9/2022) kepada media.
Putusan MA yang dimaksud tersebut adalah hasil uji materiil Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018.
Putusan MA terhadap norma larangan pencalonan mantan terpidana kasus korupsi yang diatur dalam PKPU tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Idham menambahkan, dengan dibatalkannya PKPU 20/2018, KPU merevisi dan menerbitkan PKPU 31/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang di dalamnya sudah memuat aturan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pernah menjadi terpidana korupsi.
“Pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) diatur syarat buat mantan Napi kasus korupsi yang ingin nyaleg.