KONTEKS.CO.ID - Dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.
Penetapan tersangka pejabat Kemendag sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak dibenarkan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Namun Arief enggan beberkan dua tersangka korupsi pengadaan gerobak Kemendag tersebut.
"Betul, ada 2 (tersangka) dari Kemendag," kata Arief Adiharsa.
Arief meminta media menunggu pengumuman penetapan tersangka yang rencananya dibeberkan pada Rabu besok (7/9).
"Segera kita update, ya," kata Arief.
Dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.