nasional

Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi Siap Diadili

Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:29 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Kasus korupsi PT Duta Palma Group siap diadili di Pengadilan Tipikor. Berkas dua tersangka yakni SD dan RTR rampung dan telah dilimpahkan di Kejari Jakarta Pusat.





Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari Jakpus) tengah menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman.





“Mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (31/8).





Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan perkara tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan PT Duta Palma Group di Inhu dinyatakan lengkap (P21).





“Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Selasa, 30 Agustus 2022 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung,” katanya.





Adapun pelimpahan tahap dua atau serah terima barang bukti dan tersangka Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dari penyidik Pidsus kepada JPU Pidsus dan Kejari Jakpus ini berlangsung di dua lokasi pada hari ini.





“Tersangka SD [Surya Darmadi] dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka RTR [Raja Thamsir Rachman], dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,” ujarnya.


Halaman:

Tags

Terkini