Hasyim menambahkan, dengan adanya perubahan dapil yang disebabkan pemekaran tiga provinsi baru di Papua, maka hal ini juga akan berdampak pada perubahan jumlah kursi DPR dari tingkat daerah hingga pusat.
“Dengan adanya penambahan dapil ini maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR. Tentu perhatiannya adalah batas minimal proporsionalitas setiap dapil adalah 3 untuk DPR dan maksimal 10 kursi,” jelanya.
Atas dasar pemekaran tiga provinsi baru di Papau yang berdampak pada dan perubahan daerah pemilihan hingga jumlah kursi DPR di Pemilu 2024, KPU berharap DPR segera merevisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi DPR provinsi Papua sebagai akibat adanya tiga DOB, maka harus dilakukan perubahan lampiran 3 undang-undang pemilu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan undang-undang pemilu,” tegasnya. (E Permadi)