nasional

ICW: 13 Jaksa Ditangkap KPK karena Korupsi, 7 di Era Jaksa Agung ST Burhanuddin

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:01 WIB
ICW sebut 13 Jaksa ditangkap sejak era Jaksa Agung ST Burhanuddin (KONTEKS.CO.ID/Dok MK)

KPK Tak Berdaya Hadapi Kejagung

Sebelumnya, hanya dalam waktu satu hari pada Kamis, 18 Desember 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di tiga provinsi, Banten, Bekasi Jawa Barat dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga: Ogah Terpeleset di Kandang Sendiri, Federico Barba Pasang Target Persib Wajib Menang Malam Ini

Dari tiga wilayah OTT itu, KPK menangkap total 25 orang. Enam orang ditangkap di Bekasi, sembilang orang di Banten, dan 10 orang ditangkap di Kalimantan selatan.

Tiga dari 25 orang yang ditangkap itu merupakan seorang jaksa. Mereka adalah Redy Zulkarnain, pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Albertinus Napitupulu, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, dan Asis Budianto, Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara.

Komisi antirasuah kemudian menyerahkan oknum jaksa hasil OTT di wilayah Banten kepada Kejagung.

KPK tak berdaya untuk mengusut kasus dugaan korupsi oknum jaksa yang disebut-sebut berinisial RZ dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025, menyampaikan, oknum jaksa tersebut diserahkan karena Kejagung lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Evakuasi Kayu Gelondongan Bikin Warga Aceh Tamiang Murka: Jangan yang Bernomor Saja Diangkat!

"Ternyata di sana [Kejagung] sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ujar dia.

Asep menyampaikan, Kejagung menerbitkan Sprindik kasus tersebut pada Rabu, 17 Desember 2025.

Adanya Sprindik itu terungkap setelah KPK melakukan koordinasi dengan Kejagung pasca-adanya oknum jaksa yang terjaring OTT.

"Koordinasi, kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung," ujarnya.

KPK pun menyerahkan oknum jaksa dan barang buktinya yang didapat saat OTT di wilayah Banten kepada Kejagung.

Baca Juga: Guru Honorer di Banyuwangi Diperiksa Gegara Komentari Tambang Emas, Kepala Sekolah Minta Maaf

"Penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini