Sikap skeptis Roy Suryo Cs juga tercermin dari permintaan mereka agar Polda Metro Jaya membuka secara rinci seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan. Mereka meminta transparansi terkait barang bukti, saksi, dan ahli yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan sehari sebelum gelar perkara khusus digelar.
“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang sudah diperiksa, serta 28 ahli yang juga disebut telah diperiksa oleh penyidik,” ujar Abdul Gafur pada Minggu, 14 Desember 2025.
Menurut Abdul Gafur, kliennya memiliki hak hukum untuk mengetahui secara detail proses penyidikan yang mendasari penetapan status tersangka.
Awalnya ia berharap gelar perkara khusus tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi ruang klarifikasi substantif antara penyidik dan pihak terlapor.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini terus menyedot perhatian publik. Langkah Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah yang diklaim asli menjadi titik krusial dalam pembuktian, sekaligus penentu arah penanganan kasus ini ke depan.***