nasional

Polri Tegaskan Perkara Berjalan Masih Gunakan KUHP dan KUHAP Lama

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:42 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit tergabung dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

KONTEKS.CO.ID - Polri menegaskan perkara pidana yang saat ini masih dalam proses penanganan tetap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru belum bisa diberlakukan karena sejumlah peraturan pelaksana masih disiapkan pemerintah.

“Masih pakai KUHP dan KUHAP yang lama,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Mahfud Klaim Orang Pertama Nyatakan Perpol 10 Bertentangan Dengan Konstitusi, Pembangkangan Hukum!

Penegasan tersebut disampaikan seiring langkah Polri memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait transisi penerapan aturan baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menandatangani nota kesepahaman bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

Penandatanganan nota kesepahaman itu turut disaksikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman.

Baca Juga: 22 Tahun BRI Melantai di BEI, Harga Saham Sudah Naik 48 Kali

Agenda tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum agar memahami arah dan substansi penerapan regulasi baru.

Kapolri menilai kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antarpenegak hukum untuk menjalankan aturan secara selaras dan bertanggung jawab.

“Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Masyarakat Sulsel: Libur Nataru Berpotensi Cuaca Ekstrem Berimbas Bencana Banjir

“Supaya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Kapolri menambahkan.***

Tags

Terkini