BGN juga meminta kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengatur jam kerja secara ketat agar pengawasan berjalan optimal.
Mulai dari akuntan, ahli gizi, hingga kepala SPPG yang harus hadir sejak dini hari untuk mengawasi distribusi.
Tanggung jawab perekrutan sopir sepenuhnya berada di tangan kepala SPPG, mitra, dan yayasan.
Setiap pergantian sopir wajib dilaporkan dan tidak boleh dilakukan sepihak. Jika SOP dilanggar dan berujung insiden serius, BGN tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Operasional SPPG bisa di-suspend, dan kepala SPPG yang abai prosedur juga bisa diberhentikan,” kata Nanik.***