KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Solo resmi melanjutkan sidang citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Jokowi dan tiga tergugat lainnya. Putusan sela diumumkan melalui sidang daring e-Court pada Selasa, 9 Desember 2025.
Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Mereka menetapkan empat pihak sebagai tergugat, yakni Jokowi sebagai Tergugat 1, Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat 2, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat 3, dan Kepolisian RI sebagai Turut Tergugat.
Majelis hakim menyatakan PN Solo memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Putusan ini sekaligus menepis keberatan para tergugat yang sebelumnya menilai kasus ini bukan ranah pengadilan umum.
Subagyo, Penjabat Humas PN Kota Solo, mengonfirmasi keputusan tersebut.
“Majelis hakim menolak eksepsi Tergugat 1 sampai Turut Tergugat terkait kewenangan absolut. PN Surakarta berwenang mengadili perkara ini,” jelas Subagyo.
"Para pihak diperintahkan melanjutkan pemeriksaan, sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir," katanya.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Harta Ardito Wijaya Rp12,8 Miliar: Dari Aset Properti hingga Deretan Kendaraan Mewah
Sidang Lanjut, Bukti Surat Jadi Fokus
Dengan putusan ini, sidang berikutnya dijadwalkan Selasa, 23 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian bukti surat dari penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai putusan sela ini sebagai langkah besar menuju transparansi publik.
“Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Putusan menolak eksepsi dan melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa majelis hakim melihat perkara ini layak diuji secara terbuka,” kata Taufiq.
Baca Juga: OTT KPK Jerat Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, Respons Bahlil Lahadalia Langsung Disorot