KONTEKS.CO.ID - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai keputusan pemerintah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan sudah selaras dengan aturan hukum.
Namun, Ray mengaku heran sekaligus khawatir ketika Presiden Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian segera mencopot sang bupati.
“Setelah presiden meminta mendagri mencopot bupati Aceh Selatan, sanksi pemberhentian sementarapun diberlakukan,” ujar Ray dalam rilis resminya, Rabu 10 Desember 2025.
Baca Juga: Intip Fakta Can This Love Be Translated?, Bikin Awal Tahun Makin Baper
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberhentian sementara tercantum jelas dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang menyebut Mendagri dapat menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin tertulis.
“Jadi memang ada pijakan hukumnya,” tegasnya.
Meski begitu, Ray menambahkan bahwa sanksi tersebut tetap bisa digugat bila alasan ketidakizinan tidak terbukti.
Baca Juga: Fans G-Dragon di Indonesia Geruduk Hana Bank: Tuntut Setop Dana Batu Bara Nikel di Pulau Obi
Ray Beberkan 5 Alasan Permintaan Presiden Dinilai Bermasalah
Ray menggarisbawahi bahwa permintaan Presiden untuk langsung mencopot bupati adalah langkah yang menurutnya tidak tepat.
Ia memaparkan lima alasan:
1. Pemberhentian kepala daerah tidak boleh sewenang-wenang.
Mekanismenya wajib lewat DPRD dan rekomendasi Mahkamah Agung.
Baca Juga: Aturan UMP 2026 Sudah Final, Tapi Belum Diumumkan Pemerintah: Publik Bertanya, Ada Apa Sebenarnya?