Untuk suap pengurusan jabatan, Sugiri diduga menerima suap bersama Agus Pramono dari Yunus Mahatma.
Sedangkan dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri diduga menerima suap bersama Yunus Mahatma dari Sucipto.
Adapun untuk dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menerima suap dari Yunus Mahatma.
KPK menyangka Sugiri dan Yunus melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Sucipto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***