KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menutup lubang tambang emas ilegal di 400 titik dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Ketua Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, saat menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di Blok Cirotan Kawasan Konservasi TNGHS wilayah Kabupaten Lebak, Rabu, 3 Desember 2025, mengatakan, pihaknya akan menutup semua lubang tambang emas ilegal di kawasan ini.
Berdasarkan data terbaru, ujar dia, terdapat hampir 1.400 titik tambang emas ilegal di Kawasan Hutan Konservasi TNGHS yang terbentang di tiga kabupaten.
"Kita terus akan melakukan operasi dan penertiban PETI [pertambangan emas tanpa izin] yang merusak kawasan hutan," katanya.
Ia mengimbau para pelaku penambangan emas ilegal di Kawasan Hutan Konservasi TNGHS segera menghentikan aktivitasnya.
Pemerintah akan menyiapkan lapangan pekerjaan dan memberikan pelatihan agar pelaku penambangan ilegal tidak melakukan penambangan ilegal dan bisa memiliki penghasilan.
Baca Juga: Sekitar 1.400 Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak segera Ditutup
Satgas PKH telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kapupaten guna memberdayakan masyarakat di sekitar Kawasan Konservasi TNGHS.
"Agar memiliki pekerjaan yang layak sehingga tidak kembali menjadi PETI," katanya.
Kawasan Hutan Konservasi TNGHS berada di tiga kabupaten, yakni Sukabumi, Bogor, dan Lebak dengan luas 105,72 hektare.
Baca Juga: Taman Wisata Alam Gunung Prabu Jadi Korban, Tambang Emas Ilegal Ditinggal Kabur Pelaku
Para pelaku penambangan ilegal, lanjut dia, mulai merambah Kawasan Hutan Konservasi TNGHS sekitar tahun 1990-an.
Satgas PKH akan terus melakukan penutupan tambang-tambang emas ilegal di TNGHS sesuai Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022.***