KONTEKS.CO.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap program layanan pengaduan publik "Lapor Mas Wapres". Instruksi ini disampaikan bertepatan dengan satu tahun berjalannya kanal aspirasi tersebut sejak diluncurkan pada 11 November 2024.
Langkah evaluasi ini dinilai krusial untuk memastikan efektivitas program dalam menjaring keluhan masyarakat serta memperkuat formulasi kebijakan publik yang lebih inklusif ke depannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar menyampaikan, Gibran ingin menjadikan Lapor Mas Wapres sebagai instrumen strategis, bukan sekadar kanal penampung keluhan semata.
"Beliau [Gibran] mengarahkan kepada kita untuk terus dioptimalkan peta jalan dari Lapor Mas Wapres ini sebagai muatan dalam memformulasi kebijakan," ujar Al Muktabar di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Selama satu tahun beroperasi, posko pengaduan yang berlokasi di Istana Wakil Presiden serta kanal digitalnya telah menerima total 16.505 laporan dari masyarakat.
Aduan yang masuk mencakup spektrum isu yang luas, mulai dari masalah pendidikan, sosial, lingkungan, hingga sengketa pertanahan yang kerap menjadi persoalan pelik di daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 10 November 2025, mayoritas masyarakat lebih memilih menggunakan saluran digital.
Tercatat 66,07 persen laporan masuk melalui layanan WhatsApp, sementara sisanya disampaikan melalui tatap muka setelah melakukan registrasi di laman resmi lapormaswapres.id.
Al Muktabar menekankan bahwa evaluasi ini juga akan menyasar pada peningkatan kapasitas sistem digital. Hal ini penting untuk mempercepat respons dan mempermudah koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dalam menindaklanjuti setiap laporan.
"Dalam layanan berbasis digital ini banyak hal yang perlu kita terus tingkatkan kapasitasnya, pola layanannya sehingga komunikasi dengan yang menyampaikan laporan itu akan lebih cepat," tambahnya.
Sebagai bagian dari pembaruan, sistem kini tengah dikembangkan menuju versi Lapor Mas Wapres 2.0. Versi anyar ini telah terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Integrasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam pelimpahan laporan ke instansi yang berwenang.***