Karena itu, Firman menilai 'ketiadaan' unsur pertahanan, radar, maupun pos pengamanan udara dalam aktivitas penerbangan internasional jika memang terjadi, berpotensi menciptakan celah kerentanan.
“Negara sebenarnya sedang membuka titik lemah, apalagi Morowali berada di jalur laut internasional dan terhubung langsung dengan investasi asing dalam jumlah besar,” tambahnya.
Dalam konteks mitigasi risiko, Firman menyebutkan kemungkinan perlunya pembangunan pangkalan udara terbatas (Lanud TNI AU) jika arus penerbangan internasional terus berlangsung. Langkah itu dinilai rasional dan legal untuk memastikan kontrol ruang udara.
Baca Juga: Beda IMIP vs Bandara Morowali: Ada yang Resmi Jokowi, Ada yang Private Eksklusif
Namun jika bandara benar-benar beroperasi hanya sebagai fasilitas privat, mekanisme pengawasan TNI tetap bisa dilakukan tanpa mendirikan pangkalan baru, antara lain melalui pembatasan penerbangan dan pengawasan radar.
Ia pun meminta pemerintah pusat, Kemenhub, Kemenkumham, TNI, dan otoritas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional Bandara IMIP dan memastikan seluruh aktivitas penerbangan mengikuti norma wajib negara.
"Seluruh pintu mobilisasi internasional, baik di bandara umum maupun privat, tidak boleh lepas dari pengawasan negara," tegas Firman.***