nasional

16 Kapal Mangkrak di Akuisisi ASDP-JN, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Selasa, 25 November 2025 | 11:01 WIB
16 Kapal mangkrak, KPK soroti kasus korupsi ASDP-JN. (Instagram @official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan terbaru dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Dari 53 kapal yang dibeli, 16 kapal masih terbengkalai di galangan kapal dan belum bisa dioperasikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kondisi itu terjadi karena biaya perbaikan dan perawatan belum dibayarkan oleh ASDP.

“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan perawatan dan reparasi,” ujar Budi yang dilansir Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga: Wolf Alice Bakal Mengguncang Jakarta 13 Januari 2026, Tiket Konser Mulai Rp800 Ribu

Empat kapal berada di Riau, empat lainnya di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di galangan lain di Indonesia.

Kerugian dan Ancaman Keselamatan

Budi menambahkan, meski ASDP secara keseluruhan untung, akuisisi PT JN justru masih merugi.

Kapal-kapal yang diambil berusia tua, tidak optimal untuk operasi, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. “Dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi,” tegasnya.

Baca Juga: Upaya Kasasi Mario Dandy Kandas di MA, Vonis Kasus Pencabulan: Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Hukuman bagi Mantan Petinggi ASDP

Tiga mantan petinggi ASDP sudah dijatuhi hukuman penjara karena merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama, dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial, divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan, dihukum 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Halaman:

Tags

Terkini