Untuk jenjang SD, siswa kelas 1–5 mendapatkan bantuan Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas 6 menerima Rp225.000 karena berada di kelas akhir.
Di jenjang SMP, siswa kelas 7–8 berhak atas Rp750.000 per tahun, dan kelas 9 menerima Rp375.000.
Sementara jenjang SMA/SMK mendapatkan bantuan paling besar, yakni Rp1.800.000 untuk kelas 10–11, dan Rp900.000 bagi siswa kelas 12.
Nominal yang lebih kecil untuk kelas akhir disesuaikan dengan durasi pendidikan yang hanya berlangsung setengah tahun.
Penting diketahui, pendaftaran PIP tidak bisa dilakukan langsung oleh siswa atau orang tua di luar sekolah.
Mekanisme sepenuhnya dikendalikan oleh pihak sekolah sebagai penyalur resmi.
Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah, menjelaskan bahwa siswa dapat menanyakan langsung ke operator sekolah jika mereka merasa layak namun belum terdaftar.
Operator akan memverifikasi berkas, mencatat siswa calon penerima, lalu menginput datanya ke Dapodik untuk diproses pemerintah.
Siswa menyerahkan berkas, sekolah memverifikasi, operator memasukkan data, dan pemerintah menentukan penerima berdasarkan validasi sistem.
Setelah itu, siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima secara online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Cukup masukkan NISN, NIK, dan captcha, maka status penerimaan serta nominal bantuan akan muncul secara otomatis.
Baca Juga: Rumor Baru Klaim Baterai Samsung Galaxy S26 Ultra Lebih Gede Dibanding S25 Ultra.
Dengan pencairan PIP 2025 tahap ketiga yang berlangsung hingga Desember, sangat penting bagi siswa dan orang tua untuk segera memastikan kelengkapan berkas dan memeriksa status penerima.
Jangan sampai bantuan pendidikan yang seharusnya diterima justru terlewat hanya karena kurang informasi.