nasional

Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya oleh KPK

Sabtu, 22 November 2025 | 17:43 WIB
Rudy Tanoe kembali ajukan praperadilan di PN Jaksel. (Dok. Wikipedia)

KONTEKS.CO.ID – Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali menguji status penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sabtu, 22 November 2025, pria yang karib disapa Rudy Tanoe ini kembali mengajukan praperadilan pada Senin, 17 November 2025.

Praperadilan yang dimohonkan Rudy Tanoe teregister dengan Nomor: 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, PN Jaksel menolak praperadilan tersangka Rudy Tanoe. Hakim tunggal Erwin Hartono menyatakan bahwa KPK telah memeriksa Rudy Tanoe dalam penyelidikan.

Erwin menyatakan, dengan demikian, KPK telah melakukan serangkaian proses pencarian bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.***

Tags

Terkini