Namun, kondisi aset ini mencerminkan betapa buruknya kualitas investasi yang dilakukan oleh manajemen terdahulu.
Rony mengakui, jika divaluasi saat ini, nilai keenam efek tersebut sudah jauh merosot dan tidak mencapai 100 persen dari nilai awalnya. Estimasi nilainya kini hanya tersisa sekitar Rp30 miliar, sebuah kerugian nyata akibat salah urus.
Secara keseluruhan, skandal investasi fiktif ini telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. Meski Rp883 miliar telah kembali, masih ada sisa kerugian yang harus dikejar.
Baca Juga: Awas Abu Halus Picu Gangguan Pernapasan! Ini Cara Aman Jaga Kesehatan Biar Tetap Fit Seharian
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perburuan sisa aset masih berlanjut sembari menunggu proses hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, yang saat ini masih berjuang di tingkat banding pengadilan.
Dana Rp883 miliar yang diserahkan hari ini sendiri berasal dari penyitaan aset terdakwa lain, Ekiawan Heri, selaku Dirut PT Insight Investment Management (IIM).
Uang itu merupakan hasil konversi atau pencairan paksa dari jutaan unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 yang terbukti menjadi wadah pencucian uang hasil korupsi dana pensiun ASN tersebut.***