KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masih ada sekitar Rp160 miliar uang rampasan dari perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025, mengatakan, uang tersebut dari perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
"Jadi Pak ANS [Antonius NS Kosasih] ada lagi sekitar Rp160 [miliar]," ujarnya.
Asep menjelaskan, jika uang rampasan dari Antonius Kosasih ditambah dengan uang rampasan yang telah diserahkan kepada PT Taspen Rp883.038.394.268 (Rp883 miliar) maka totalnya mencapai Rp1 triliun.
"Kalau dihitung-hitung, mungkin ya memang pas Rp1 triliun, bahkan lebih ya mungkin," ucapnya.
Lebih lanjut Asep menyampaikan, kerugian negara akibat kasus korupsi terkait investasi fiktif ini sejumlah Rp1 triliun.
Baca Juga: KPK Kembalikan Uang Rp883 Miliar Yang Digarong Ekiawan dan Antonius Kosasih ke Taspen
Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Keuangan Negara (BPK) pada 22 April 2025.
"Diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun," ungkapnya.
Sedangkan jumlah uang yang ditunjukkan dalam konferensi pers penyerahan dana rampasan kepada PT Taspen, hanya sejumlah Rp300 miliar, ini karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.
Asep menyatakan, dana sejumlah Rp883 miliar yang telah diserahkan kepada PT Taspen, itu hanya dari perkara mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan, itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ucapnya.***