nasional

Ini Respons Dewas KPK Soal Pengaduan Penyidik Karena Enggan Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan

Selasa, 18 November 2025 | 18:44 WIB
KPK didesak turun tangan usut kasus dugaan kongkalikong impor daging beku (Foto: dok. KPK)
KONTEKS.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons belum diprosesnya aduan masyarakat soal penyidik enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
 
Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 18 November 2025, mengatakan, dalam 15 hari Dewas harus menindaklanjuti.
 
Ia menjelaskan, dalam jangka waktu tersebut, Dewas KPK akan melakukan musyawarah untuk mentukan sikap. 
 
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Dewas KPK Sanksi Nurul Ghufron Potong Gaji 20 Persen
 
Dalam musyarah tersebut akan diputuskan perlu tidaknya memanggil penyidik KPK yang dilaporkan enggan memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
 
“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” ujarnya.
 
Baca Juga: Alexander Mawarta Bantah Ada Konflik Antara Pimpinan dengan Dewas KPK
 
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, atas dugaan menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution. Aduan dilakukan pada 17 November 2025.
 
MAKI melaporkan Rossa kepada Dewas KPK karena tidak memanggil dan memeriksa Bobby Nasution setelah melakukan OTT di Sumut.***

Tags

Terkini