nasional

Usut Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Periksa Pramusaji dan 2 ASN Pemprov

Selasa, 18 November 2025 | 11:59 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: dok.KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.

Sebanyak tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan perusakan segel KPK yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Selasa, 18 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan ketiga pramusaji yang diperiksa adalah Alpin, M. Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

Baca Juga: Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK 'Obok-obok' Dinas Pendidikan

“Para saksi didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi.

ASN Dinas PUPR dan Disdik Riau Ikut Digarap

Selain tiga pramusaji, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Rifki Dwi Lesmana (ASN P3K Dinas PUPR) dan Hari Supristianto selaku Staf Perencanaan Dinas Pendidikan.

Materi pemeriksaan keduanya belum diungkap ke publik, namun diduga terkait konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik.

Penggeledahan Besar-besaran di Dua Lokasi

Rangkaian pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari dua penggeledahan besar yang sebelumnya dilakukan KPK yaitu di rumah dinas Gubernur Riau pada 6 November 2025.

Baca Juga: OTT Pintu Masuk KPK Cek Kasus Lain Gubernur Riau

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri bukti terkait dugaan pemerasan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Sedangkan penggeledahan kedua di kantor gubernur pada 10 November 2025. Tim penyidik menggeledah ruang kerja Abdul Wahid dan sejumlah ruangan lain dalam operasi yang berlangsung selama berjam-jam.

Dalam proses tersebut, KPK juga meminta keterangan dari Sekda Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Raja Faisal.

Halaman:

Tags

Terkini