KONTEKS.CO.ID - Sejumlah internal Partai Ummat tengah memanas setelah 34 kader dari berbagai wilayah resmi menggugat para petinggi partai tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan bernomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL itu terdaftar pada 13 November 2025, dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dari daftar penggugat, terdapat beberapa nama yang cukup dikenal di internal partai.
Baca Juga: Helwa Bachmid dan Istri Habib Bahar Saling Bongkar Bukti di Medsos, Netizen: Perang Aib!
Seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.
Mereka menggugat empat elite Partai Ummat yang dianggap bertanggung jawab atas sejumlah keputusan yang dipersoalkan.
Keempat nama yang menjadi tergugat yakni:
- Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro
- Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi
- Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo
- Sekjen Taufik Hidayat.
Baca Juga: Lucinta Luna Ngamuk Diseret Kasus Ijazah Jokowi, Tantang Roy Suryo Cs: Masalah Lu Apa sama Gue?
Hingga kini, detail isi petitum belum dipublikasikan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025, dan menjadi rangkaian awal perseteruan internal yang mulai menyeruak ke publik.
Elite Partai Ummat Tegaskan Siap Hadapi Gugatan
Dihubungi media, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan bernilai fantastis tersebut.
Ridho bahkan memastikan langkah hukum balik sedang dipersiapkan.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho pada Senin, 17 November 2025.