KONTEKS.CO.ID - Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan terkait penetapan mereka sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin mengungkapkan, ada dua saksi meringankan terkait kasus tersebut.
Keduanya yakni Bambang Harymurti yang merupakan jurnalis senior, dan Syamsuddin Alimsyah, pendiri Komite Pemantau Legislatif atau Kopel Indonesia.
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Batal Ikut Australian Open 2025, Ini Alasan Imam Tohari
Untuk saksi ahli yang diajukan sebanyak empat orang yang berasal dari berbagai bidang.
"Ahli bahasa linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah (UPI Bandung), ahli pidana Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan (UI), ahli pidana Azmi Syahputra (Universitas Trisakti) dan ahli IT Prof Henri Subiakto (Unair),” kata Khozinuddin kepada wartawan, Senin 17 November 2025.
Sebelumnya, permintaan dari Rismon Sianipar, dr Tipa dkk tersebut lebih kepada pertimbangan kualitas dibanding sekedar kuantitas semata.
Diketahui, Roy Suryo cs telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Dukungan BRI untuk PRABU Expo 2025 Mampu Mendorong Transformasi Teknologi untuk UMKM Naik Kelas
"Para saksi dan ahli tersebut kini sedang dijadwalkan pengambilan keterangannya di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Jumat 14 November 2025.
Roy Suryo menyebut, tambahan saksi dan ahli tersebut sangat krusial. Tujuannya, agar kasus ini tepat dalam penggunaan berbagai UU, khususnya UU KIP No 14/2008 dan UU ITE No 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016 dan terakhir direvisi lagi jadi UU No 1/2024.
"Di samping KUHP yang segera berlaku KUHP Baru tahun 2023 yang menghapus beberapa pasal di KUHP lama," jelasnya.
Baca Juga: IVE dan Stray Kids Sapu Bersih Daesang, Carmen Hearts2Hearts Cetak Sejarah Baru di KGMA 2025
Dengan tambahan itu pula, kata Roy Suryo, kasus yang menjeratnya dan tujuh orang lainnya, sesuai pernyataan beberapa tokoh yang masih benar-benar lurus dalam pemikirannya.