KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di depo imigrasi Malaysia di Johor Bahru dipulangkan ke Tanah Air.
Kepulangan mereka tiba melalui Pelabuhan Batam Centre pada Kamis 13 November 2025.
Fakta ini menandai akhir dari masa penahanan berbulan-bulan di negeri jiran.
Baca Juga: Jepang dan Indonesia Dijadwalkan Gelar Pertemuan Keamanan 2+2 di Tokyo
Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan para WNI tersebut merupakan bagian dari gelombang penegakan hukum imigrasi Malaysia yang belakangan semakin intensif.
Otoritas Malaysia terus melakukan razia terhadap pendatang tanpa dokumen, yang dalam beberapa bulan terakhir berdampak besar pada komunitas migran Indonesia.
Data resmi menunjukkan bahwa persoalan ini berlangsung dalam skala luas.
Baca Juga: Ini Empat Kelompok yang Dimasukkan AS sebagai Teroris Global Terbaru, Dianggap Pengikut Antifa
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.585 WNI dari wilayah tersebut.
Di Riau, BP3MI mencatat 1.494 WNI yang dideportasi Malaysia pada periode Januari–Agustus 2025.
Secara nasional, hingga Oktober tahun ini Malaysia telah mengembalikan lebih dari 4.800 WNI, sebagian besar pekerja migran tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Baca Juga: Bela Hak Sipil, Suleman Ponto Ahli Pemohon Uji Materi Polisi Rangkap Jabatan Sipil Buka Suara
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi.***