KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya sebelumnya terjerat kasus hukum yang membuat mereka kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan rehabilitasi ini diberikan setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat serta desakan sejumlah pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
Baca Juga: Berkaca Tragedi Keracunan 130 Siswa, DPR Desak Pasang GPS di Mobil MBG
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air pada Kamis, November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Melalui keputusan itu, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak Abdul Muis dan Rasnal yang selama ini terimbas persoalan hukum.
Usai menerima surat rehabilitasi, keduanya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Presiden terhadap nasib para pendidik di daerah.
Kedua guru ini sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pungutan liar senilai Rp20.000 yang sejatinya diniatkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kasus yang bermula pada tahun 2018 itu menjadi sorotan publik dan menuai simpati luas. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan kesepakatan bersama komite sekolah dan orangtua siswa melalui rapat resmi.
“Kesepakatan dibuat secara terbuka. Ini iuran sukarela untuk membantu guru honorer. Tapi sayangnya malah berujung pada pidana,” ujar Ismaruddin.
Baca Juga: PHK Massal di Depan Mata, WIKA Kaji Likuidasi Anak Perusahaan Usai Terlilit Utang Rp48 Triliun
Dengan terbitnya surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal kini kembali menjadi guru yang telah lama dan mengabdi untuk dunia pendidikan Indonesia.***