nasional

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun

Rabu, 12 November 2025 | 22:44 WIB
Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka dan menahan 5 orang dalam kasus korupsi kredit PT BSS dan PT SAL dari bank BUMN rugikan negara Rp1,6 triliun. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejati Sumsel)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tetapkan 6 tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL dari salah satu Bank BUMN rugikan negara Rp1 triliun lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers diterima pada Rabu, 12 November 2025, penetapan enam tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," katanya.
 
Baca Juga: Oknum Jaksa di Kejati Sumsel Jadi Tersangka, Kasusnya Terkait Mafia
 
Keenam tersangkanya, yakni:
 
1. WS selaku Direktur di PT BSS periode Tahun 2016–sekarang dan Direktur PT SAL periode Tahun 2011–sekarang.
2. MS selaku Komisaris PT BSS periode Tahun 2016–2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank pelat merah Tahun 2010–2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011–2019.
 
 
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memeriksa 107 orang saksi. 
 
"Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
 
Tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada Senin, 10 November 2025 dan langsung melakukan penahanan terhadap 5 tersangka.
 
"Penahanan selama hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025," kata Vanny.
 
 
Peyidik menahan tersangka MS, DO, ED, dan RA di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Palembang dan tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. 
 
"Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit," katanya.
 
Vanny menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2011, PT BSS melalui direkturnya, WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS.
 
Pengajuan kredit tersebut berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000 ke salah satu bank pelat merah alias BUMN. 
 
Selanjutnya, PT SAL melalui WS,  pada tahun 2013 mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013.
 
 
"Perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677 miliar," ujarnya.
 
Dalam proses pelaksanaan di lapangan, direktur utama (Dirut) PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma.
 
Dia juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
 
"Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah," katanya.
 
 
Pihak bank selanjutnya menugaskan tim untuk melakukan penilaian syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar.
 
Data tersebut terdapat dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. 
 
Selanjutnya, PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja, yakni total plafond PT SAL Rp862.250.000.000 dan PT BSS Rp900.666.000.000.
 
"Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet)," katanya.
 
Ulah para tesangka itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1.689.477.492.983,74 (Rp1,6 triliun) dikurangi nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp506.150.000.000 (Rp506,1 miliar. 
 
 
"Estimasi kerugian negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74 (Rp1,1 triliun)," kata Vanny.
 
Atas perbuatan tersebut, Kejati Sumsel menyangka mereka melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
 
Sangkaan subsidairnya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.*** 

Tags

Terkini