nasional

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Sakiti Pers

Selasa, 11 November 2025 | 17:59 WIB
Tutut Soeharto ucapkan terima kasih atas gelar Pahlawan Nasional. (X @TututSoeharto49)
KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melukai semangat Undang-Undang (UU) Pers.
 
LBH Pers dalam pernyataan pada Selasa, 11 November 2025, menyampaikan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, menihilkan semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
UU Pers lahir sebagai protes pengekangan terhadap pers pada ere Orde Baru (Orba) era kepemimpinan Soeharto.
 
Baca Juga: Jejak Hitam Sang Pahlawan Nasional Soeharto di Bidang Pers
 
"Tindakan-tindakan represif tersebut kemudian diakui sebagai pelanggaran serius ketika era reformasi dimulai," ujar LBH Pers.
 
Reformasi menjadi titik balik perjuangan untuk mengembalikan pers pada fungsinya sebagai pilar demokrasi. Namun kini, cita-cita itu kembali pudar. 
 
Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi tamparan keras dan pertanda kemunduran demokrasi, seperti palu raksasa yang menghantam pilar keempat demokrasi ini.
 
Baca Juga: Gemas: Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto Tak Hentikan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
 
LBH Pers menyatakan, menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berarti menihilkan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1).
 
Pasal tersebut tegas melarang pembredelan terhadap pers nasional. Jika pelaku represi terhadap kebebasan pers justru diberikan gelar pahlawan, maka artinya, hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap pelanggaran HAM masa lalu. 
 
Pemberian gelar ini juga dapat dimaknai bahwa pemerintah menghendaki  kembalinya pelanggaran dan pembatasan ketat hak asasi manusia, khususnya hak publik atas informasi dan kebebasan pers yang dipraktikkan di masa Orba.***

Tags

Terkini