“Polisi memandang serius aktivitas ilegal seperti ini,” begitu pernyataan SPF.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Diminta Jadikan Durian Buah Nasional, 7 Juli Hari Peringatannya
Apabila terbukti bersalah, Febry terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga dua tahun.
Selain itu masih ada ancaman hukuman cambuk sedikitnya tiga kali.***