KONTEKS.CO.ID – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) juga memprotes keras pemberian gelar Pahalawan Nasional kepada Sarwo Edhie Wibowo.
Gemas dalam pernyataan sikap diterima di Jakarta, Senin, 10 November 2025, menyatakan, Sarwo Edhie setali tiga uang dengan Soeharto.
Menurut Gemas, mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh komunis di Pulau Jawa.
Baca Juga: Profil Sarwo Edhie Wibowo, Jenderal Tangguh yang Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Menurut Gemas, hal itu sebagaimana berbagai studi ilmiah yang dilakukan oleh beberapa peneliti seperti John Roosa, John Hughes, dan Robert Cribb.
Bukan hanya itu, lanjut Gemas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menetapkan peristiwa pembantaian terhadap orang yang dituduh komunis pada 1965–1966, tergolong sebagai pelanggaran berat HAM.
"[Itu] sebagaimana ditetapkan oleh Komnas HAM melalui penyelidikan pro-yustisia," ujarnya.
Baca Juga: Gemas Protes Keras Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Karena Diduga Terkait Pelanggaran HAM Berat
Penyelidikan proyustisia yang dilakukan Komnas HAM atas peristiwa tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Gemas menyatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo tidak ubahnya sebuah bentuk pelanggengan impunitas kepada pelaku pelanggaran berat HAM.***