KONTEKS.CO.ID – Institut USBA apresiasi Mahkamah Agung (MA) perkuat pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Direktur Eksekutif Institut USBA, Charles Imbir, dalam pernyataan pers, Sabtu, 8 November 2025, menyampaikan, pembatalan IUP PT GKP di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, itu merupakan preseden dan sejarah hukum.
Menurutnya, putusan Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 tersebut menegaskan prinsip perlindungan ekologis bagi pulau-pulau kecil di Indonesia.
Baca Juga: Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat
Putusan itu sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi warga Wawonii," ujarnya.
Lebih lanjut Charles menyampaikan, putusan tersebut juga merupakan momentum menuju paradigma baru pembangunan.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Bareskrim Polri Singgung Soal Reklamasi
Ia menegaskan, kemenangan hukum di Wawonii ini harus menjadi titik tolak bagi bangsa Indonesia untuk mentransformasi model pembangunan di pulau-pulau kecil.
Pulau-pulau seperti Wawonii dan Raja Ampat bukan hanya memiliki daya dukung lingkungan terbatas, melainkan merupakan aset strategis nasional yang menyangga ketahanan ekologis dan ekonomi Indonesia masa depan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat
"Putusan MA Wawonii adalah peta jalan menuju ekonomi biru yang berkelanjutan," katanya.
Institut USBA menyatakan, melindungi ekosistem unik ini bukanlah penghambat pembangunan, melainkan investasi jangka panjang untuk kedaulatan ekonomi Indonesia.***