nasional

OTT Pintu Masuk KPK Cek Kasus Lain Gubernur Riau

Jumat, 7 November 2025 | 22:05 WIB
Gubernur Riau, Abdul Wahid resmi jadi tersangka dan mengenakan rompi oranye saat konferensi pers di KPK (Foto: KPK RI)

KONTEKS.CO.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengatakan, kasus korupsi pemerasan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bisa menjadi pintu masuk KPK memastikan ada tidaknya penerimaan atau kasus yang lebih besar.

"Dari pengalaman saya, suatu kasus itu pasti berkembang. OTT ini kan hanya 1x24 jam," kata Yudi di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Ia menjelaskan, OTT mempunyai keterbatasan waktu, sehingga hanya fokus pada kasus yang menjadi pokok persoalan.

Baca Juga: Mantan Penyidik Nilai OTT KPK di Riau Sudah Pas, di Sumut Aneh

"KPK kemudian hanya memastikan bahwa dalam OTT ini ada tindakan-tindakan korupsinya," kata dia.

Makanya, lanjut dia, KPK dalam sangkaannya terhadap Abdul Wahid hanya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B terkait dengan gratifikasi dan pemerasan.

"Karena memang saat itu yang didapatkan adalah terkait dengan pemerasan," ujarnya.

Baca Juga: Quattrick KPK OTT Gubernur Riau, Ini Tanggapan Istana

Berdasarkan dari pengalaman saat menyidik, lanjut Yudi, tentu penyidik kan sudah dan akan melakukan penggeledahan dan penyitaan. 

"Itu pasti suatu kasus OTT itu akan berkembang. Bahwa tidak mungkin ada suatu kasus korupsi baru sekali dilakukan," katanya.

Sedangkan soal kemungkinan Abdul Wahid belum banyak main proyek mengingat baru setahun menjabat, Yudi mengatakan, itu belum tentu.

Baca Juga: Mantan Penyidik Nilai OTT KPK di Riau Sudah Pas, di Sumut Aneh

"Ingat, korupsi itu kan bukan hanya terkait dengan kesempatan, tapi ada niat dari awal," tandasnya.

Lebih lanjut Yudi menyampaikan, ketika OTT, pelakunya hanya tingkat daerah. Namun setelah dikembangkan, ternyata melibatkan pejabat tingkat pusat atau nasional.

Halaman:

Tags

Terkini