nasional

Kuasa Hukum Harap Sengketa Ayu Vs Ashanty Diselesaikan Melalui Perdamaian

Jumat, 7 November 2025 | 08:25 WIB
Rusli Efendi dan kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Tim kuasa hukum mantan karyawan AshantyAyu Chairun Nurisa, mengharapkan perseteruan hukum kliennya dengan pihak Ashanty dapat diselesaikan di luar jalur hukum alias damai.  
 
"Para pihak ini ya, kalau saya dari awal, ketika memang para pihak ini sepakat untuk berdamai, silakan," kata Rusli Efendi, salah satu kuasa hukum Ayu ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 6 November 2025.
 
Ia menyampaikan, tim kuasa hukum sangat setuju jika kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara damai.
 
Baca Juga: Mantan Karyawan Ashanty Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan Hingga Ultimatum Polrestro Tangsel
 
"Kenapa? Karena ketika ada niat baik salah satu pihak, dan berdamai, itu lebih bagus," ucapnya.
 
Menurutnya, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat di luar pengadil itu sangat baik.
 
"Dibandingkan sampai hari ini, belum ada jawaban pasti dari pihak mereka [Ashanty]," katanya.
 
Baca Juga: Mantan Karyawan Ashanty, Ayu Nurisa Ultimatum Polrestro Tangsel Terkait Ini
 
Bahkan, lanjut Rusli, ada kalimat dari kuasa hukum Ashanty ketika nanti akan ada pertemuan bipartit.
 
"Kemudian nanti setelah itu, setelah gelar, mungkin dari pihak kepolisian itu akan bisa menjawab terkait penyelidikan sampai ke sidik," katanya.
  
Sebelumnya, Polrestro Tangsel menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Ashanty. Penyidik sudah menahan Ayu.
 
Baca Juga: Bikin Ashanty Murka! Ditahan Polisi, Ayu Chairun Nurisa Akui Menilap Uang untuk Renovasi Rumah
 
Laporan tersebut berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan pihak Ashanty yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. 
 
Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) atas tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap data pribadinya, termasuk ponsel dan mobil.
 
Baca Juga: Drama Panas! Ashanty Dituding Rampas HP, Mobil, KTP Ayu Chairun Nurisa Senilai Rp3 Miliar
 
Bukan hanya itu, mantan karyawan Ashanty ini juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Tangerang. Perkara tersebut bernomor 1379/Pdt.G/2025/PN Tng.
 
Ada empat pihak yang digugat Ayu, sesuai urutan yakni Anang Hermansyah selaku Direktur Utama PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ashanti Astuti selaku Komisaris PT Hijau Hermansyah Indonesia, Bank BTN, dan Aris Maulana Akbar selaku Manajer PT Hijau Hermansyah Indonesia.*** 

Tags

Terkini