nasional

Mantan Karyawan Ashanty, Ayu Nurisa Ultimatum Polrestro Tangsel Terkait Ini

Jumat, 7 November 2025 | 07:09 WIB
Rusli Efendi dan kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Ayu Chairun Nurisa ultimatum Polres Metro Tangerang Selatan (Polerstro Tangsel) akan dilaporkan kepada pihak terkait jika sampai hari ini atau lusa tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
 
"Minggu depan kita akan lakukan aduan terhadap Polres Tangerang Selatan kepada pihak-pihak terkait," kata Rusli Efendi, salah satu kuasa hukum Ayu ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 6 November 2025.
 
Rusli menjelaskan, pihaknya telah empat kali mengajukan penangguhan kepada Polrestro Tangsel. Pertama, penangguhan pemeriksaan.
 
Baca Juga: Bikin Ashanty Murka! Ditahan Polisi, Ayu Chairun Nurisa Akui Menilap Uang untuk Renovasi Rumah
 
"Kemudian surat kedua dan ketiga, sama halnya, judulnya sama, surat ditangguhkannya pemeriksaan," katanya.
 
Sedangkan surat keempat adalah permohonan penanggungan penahanan setelah Polrestro Tangsel menahan Ayu dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana.
 
"Tetapi sampai saat ini, baik dari pihak Kapolres maupun jajarannya, belum ada informasi terkait jawaban surat kami," ujar Rusli.
 
Baca Juga: Drama Panas! Ashanty Dituding Rampas HP, Mobil, KTP Ayu Chairun Nurisa Senilai Rp3 Miliar
 
Polrestro Tangsel menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Ashanty.
 
Laporan tersebut berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan pihak Ashanty yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. 
 
Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) atas tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap data pribadinya, termasuk ponsel dan mobil.
 
Baca Juga: Ashanty Akan Penjarakan Si Pencuri Tas Mewah Miliknya, Ternyata Kerabat Dekat
 
Bukan hanya itu, mantan karyawan Ashanty ini juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Tangerang. Perkara tersebut bernomor 1379/Pdt.G/2025/PN Tng.
 
Ada empat pihak yang digugat Ayu, sesuai urutan yakni Anang Hermansyah selaku Direktur Utama PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ashanti Astuti selaku Komisaris PT Hijau Hermansyah Indonesia, Bank BTN, dan Aris Maulana Akbar selaku Manajer PT Hijau Hermansyah Indonesia.***

Tags

Terkini