nasional

Oknum Pilot Pelaku Penganiayaan di Emerald Garden Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 6 November 2025 | 20:42 WIB
JPU menuntut terdakwa Legawa Purba Wisesa alias Sesa dihukum 6 bulan penjara dalam persidangan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

KONTEKS.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Legawa Purba Wisesa alias Sesa dihukum 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Legawa Purba Wisesa alias Sesa selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata JPU Gorut Perthika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, 6 November 2025.

JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Jaksel) tersebut menilai bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai pilot tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Momen Pilot Uji TNI AU Pertama Kalinya Terbangkan Jet KF-21

"Bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujarnya.

JPU menilai bahwa terdakwa Sesa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Vincent Hermanus Pooroe sehingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.

Beberapa luka tersebut yakni pada tangan kanan, lutut kanan, dan leher sebelah kiri.

Baca Juga: Kasus Penculikan Pilot Selandia Baru Bongkar Jaringan Senjata Ilegal ke Papua Barat

"Luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul," kata Gorut. 

JPU juga menuntut agar terdakwa Sesa tetap ditahan dan barang bukti satu buah fleshdisk merah berisi video rekaman CCTV peristiwa penganiayaan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelum manjatuhkan tuntutan tersebut, JPU Gorut Perthika menyampaikan hal yang meringankan untuk terdakwa Sesa.

Baca Juga: Pilot Mabuk Bikin Japan Airlines Delay 18 Jam, 630 Penumpang Hawaii–Jepang Jadi Korban

Menurut JPU, terdakwa mempunyai itikad baik menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar kasusnya diselesaikan melalui perdamaian.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim mempersilakan terdakwa Sesa dan tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada persidangan hari Kamis, 13 November 2025. 

Halaman:

Tags

Terkini