nasional

KPK Akan Tentukan Korporasi atau Individu Tersangka Korupsi Gas PGN

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Ilustrasi KPK akan tentukan korporasi atau individu tersangka korupsi jual-beli gas PGN. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
 
KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tentukan korporasi atau individu yang harus menjadi tersangka kasus korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2017–2021.
 
"KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
 
Ia menjelaskan, untuk menentukan siapa pihak yang harus bertanggung jawab, penyidik akan melakukan analisa berdasarkan hasil penyidikan.
 
Baca Juga: KPK Sita Pabrik dan Pipa Gas Terkait Korupsi Jual-Beli Gas PGN Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
 
"Nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini," ujarnya.
 
Lebih lanjut Budi menyampaikan, penyidik juga akan mengecek aset-aset lainnya yang diagunkan terkait jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).
 
"Dalam kerja sama itu, disepakati pembayaran uang di depan [muka] sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat," katanya. 
 
Baca Juga: KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN USD15 Juta

Kasus dugaan korupsi jual-beli gas tersebut berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Tiba-tiba pada 2 November 2017, PGN dan PT IAE menandatangani kontrak kerja meski dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk melakukan pembelian gas.

tujuh hari kemudian, yakni 9 November 2017, PGN membayar uang muka sejumlah US$15 juta. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara US$15 juta.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Gas, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

KPK kemudian menetapkan Komisaris PT IAE tahun 2006–2023, Iswan Ibrahim; dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.

KPK selanjutnya menetapkan Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025 dan langsung menahannya.***

Tags

Terkini