Kasus dugaan korupsi jual-beli gas tersebut berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Tiba-tiba pada 2 November 2017, PGN dan PT IAE menandatangani kontrak kerja meski dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk melakukan pembelian gas.
tujuh hari kemudian, yakni 9 November 2017, PGN membayar uang muka sejumlah US$15 juta. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara US$15 juta.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Gas, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK
KPK kemudian menetapkan Komisaris PT IAE tahun 2006–2023, Iswan Ibrahim; dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.
KPK selanjutnya menetapkan Dirut PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025 dan langsung menahannya.***