KONTEKS.CO.ID - Publik akhirnya mendapatkan jawaban atas status politik Rahayu Saraswati (Sara) yang menggantung sejak pengumuman pengunduran dirinya yang viral di media sosial.
Politisi Gerindra itu dipastikan batal mundur dan akan tetap menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengajuan pengunduran diri keponakan Prabowo Subianto tersebut.
Rahayu Saraswati Batal Mundur dari DPR
Penolakan ini mengakhiri drama yang dimulai pada 10 September 2025 lalu. Saat itu, Sara secara emosional mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadi.
Baca Juga: Duh, Produsen Sepatu Nike di Indonesia Lakukan PHK 1.800 Pekerja
Ia merasa keputusannya adalah langkah yang tepat setelah cuplikan video wawancara lamanya diedit dan diviralkan kembali, yang memicu kemarahan publik.
Sara merasa kata-katanya, yang diniatkan memotivasi wirausaha, telah disalahartikan dan menyakiti perasaan anak muda yang sedang berjuang secara ekonomi.
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 30 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pengunduran diri yang didorong oleh kemarahan publik itu ternyata tidak sah secara hukum.
Dasco mengungkap fakta krusial bahwa pengunduran diri Sara tidak pernah diajukan secara tertulis. Pernyataan di Instagram itu hanya bersifat "lisan" dan dilakukan dalam kondisi "tertekan" akibat serangan publik.
Baca Juga: Duel 2 Jam Lebih Menuju 8 Besar Chennai Open 2025, Janice Tjen Tundukan Linda Fruhvirtova
"Karena (merasa) tekanan... Sara mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” kata Dasco.
Cacat prosedur inilah yang menjadi alasan hukum utama bagi Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra untuk menolak memproses pengunduran diri tersebut.
Tidak hanya cacat secara administrasi, Mahkamah Partai Gerindra juga menganulir alasan utama kemarahan publik.
Setelah melakukan pemeriksaan internal, partai menyimpulkan bahwa substansi video viral itu tidak relevan.