KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 10 orang di antaranya Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga, AS, untuk mendalami kasus korupsi minyak mentah Riza Chalid dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan pada Senin kemarin.
Sedangkan 9 orang lainnya, lanjut Anang, yakni ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional dan AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Berikutnya, AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019–2020 dan SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YD selaku Manager Billing & Invoice, dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017–2023.
"HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero) dan FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero)," katanya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan para tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid yang masih buron.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca Juga: Dirkeu Pertamina Kena Periksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:
1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).