nasional

KPK Telusuri Setoran Rutin Agen Tenaga Kerja Asing Kepada Oknum Kemnaker Terkait RPTKA

Senin, 27 Oktober 2025 | 23:53 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri setoran dana dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah pegawi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, menyampaikan, setoran dana tersebut terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penyidik memeriksa RJ selaku aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker untuk menelusuri setoran rutin dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTA tersebut.

Baca Juga: KPK Sita 18 Bidang Tanah dari Tersangka Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Adapun sosok RJ diduga Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker pada bulan September 2024–2025.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini telah menyeret sejumlah pejabat dan staf. KPK telah menetapkan delapan tersangka, yang diumumkan pada 5 Juni 2025.

Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Empat orang pertama ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020-2023), Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta periode 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini telah menyeret sejumlah pejabat dan staf. KPK telah menetapkan delapan tersangka, yang diumumkan pada 5 Juni 2025.

Empat orang pertama ditahan sejak 17 Juli 2025, yaitu Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020-2023), Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta periode 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).***

Tags

Terkini