KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-2, Soeharto secara empiris dan konstitusi negara tak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik sekaligus aktivis 98, Ubedilah Badrun yang dulu menentang dan menurunkan Soeharto dari kursi presiden selama 32 tahun.
"Soeharto sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional," ujar pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu kepada wartawan, mengutip Sabtu 25 Oktober 2025.
Baca Juga: Redmi K90 Pro Max: Flagship Terbaru dengan Godaan Utama Kamera Premium
Dia menjelaskan, dalam Pasal 24 UU No.20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan, syarat menjadi pahlawan ialah WNI yang memiliki integritas moral dan keteladanan.
Kemudian, syarat menjadi pahlawan yakni, mereka yang berkelakuan baik dan tidak pernah terkena kasus pidana berkekuatan hukum.
Menurut Ubed, Soeharto pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 3 Agustus 2000 atas dugaan penyalahgunaan dana tujuh yayasan.
"Soeharto juga oleh banyak lembaga kredibel disebutkan bahwa di bawah pemerintahannya diwarnai banyak kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap warga negara," tuturnya.
Selain itu, upaya menjadikan Soeharto Pahlawan Nasional mengkhianati penuntasan kejahatan masa lalu.
"Memberikan gelar pahlawan akan mengkhianati upaya penuntasan kejahatan HAM pada masa lalu," tegasnya.