KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga untuk mendalami kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu malam, 22 Oktober 2025, mengatakan, kedua pejabat tersebut di antaranya MS selaku Fuel Terminal Manager Tg. Gerem PT Pertamina Patra Niaga.
"TNA selaku Integrited Terminal Manager Ampenan PT Pertamina Patra Niaga," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Pencucian Uang Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Selain itu, Kejagung juga memeriksa tiga pejabat PT Pertamina International Shipping, di antaranya AS selaku Manager Grha Crude & Dirty Petroleum Commercial.
Kemudian, JU selaku VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu orang pejabat dari PT Pertamina (Persero), yakni NW selaku Fungsi HPO.
Anang menyampaikan, penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dan para tersangka lainnya, termasuk Riza Chalid yang masih buron.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua yakni:
1 Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
2. Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
3. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY).