nasional

KPK Endus Perbedaan Jumlah Izin Usaha Pertambangan di Pulau Kecil

Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:34 WIB
ilustrasi tambang ilegal (iStock)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan perbedaan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau kecil pascaramainya IUP nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria di KPK, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025, mengatakan, ketidaksesuan jumlah IUP didapat setelah berkoordinasi dengan sembilan kementerian atau lembaga.

Dian menyampaikan, pihaknya mulai mengecek data jumlah IUP di pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KPK Umumkan 3 Tersangka Suap IUP, Ada Putri Mantan Gubernur Kaltim

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba) terdapat 246 IUP di pulau kecil.

Sedangkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jumlah IUP di pulau kecil sebanyak 372.

Ia menyampaikan, perbedaan jumlah IUP antara ESDM dan KKP tersebut kemungkinan terjadi karena tidak tidak adanya koordinasi antarkementerian. 

Baca Juga: Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat

"Kami paham sama paham lah, ya mungkin di internal KPK bisa jadi juga ada ego sektoral," ujarnya.

KPK, lanjut dia, menjembatani antarkementerian soal perbedaan data atau jumlah IUP tersebut. 

Dian mengatakan, ini merupakan upaya KPK untuk mendorong pemberian sanksi terhadap pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan atau aturan. 

Baca Juga: Selidiki Dugaan Pidana IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Bareskrim Polri Singgung Soal Reklamasi

Menurutnya, sanksi tersebut apakah administrasi, pidana lingkungan atau pajak. 

"Kalau ada korupsinya, ya bisa jadi kewenangan KPK," ujarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini